ANDA PENGUNJUNG KE :

Selasa, 09 Agustus 2011

Situs 4shared.com Bakal Diblokir Pemerintah


Situs download lagu gratis banyak tersedia di internet, dan hal itu dinilai sebagai sebuah kondisi yang merugikan industri musik terutama bagi para pencipta lagu. Terkait dengan itu, pemerintah pun berencana menutup berbagai situs penyedia lagu gratis itu.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan menutup akses ke situs-situs lokal yang menyediakan link download lagu gratis. Setelah itu pemerintah juga berencana akan memblokir akses ke situs-situs global yang menyediakan fasilitas berbagi file, seperti misalnya 4shared.com.
“Sekarang belum ada yang diblokir. Rencananya yang akan diblokir situs-situs top, misalnya 4shared,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, usai launching mobil internet di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2011).
Tifatul menjelaskan, 4shared merupakan situs anak muda penyedia video, musik, grafis dengan kapasitas besar. Menurutnya, 4shared melanggar UU IT yakni tentang penyebaran karya orang lain tanpa ijin. “Ancamannya 12 tahun penjara,” sebutnya.
Pemblokiran tersebut sudah disiapkan secara sistematis. Situs yang akan menjadi prioritas untuk diblokir adalah situs domestik atau lokal. “Ya domestik dulu, ini yang selama ini paling menderita. Lagunya aja Gubug Derita,” kelakarnya.
Saat ini, tim Kominfo sedang bekerja sama dengan para kreator dan asosiasi musik. Misalnya Sam Bimbo dan Titiek Puspa, tuturnya, mengaku sudah lama dipermainkan oleh para penjual lagu di internet. “Entah berapa lagu yang laku tapi para kreator tetap miskin. Ini harus diproteksi,” tegasnya.
Namun, pemerintah tidak akan main tutup saja tetapi menyiapkan juga solusinya. Misalnya penyedia musik harus legal dengan cara membeli lagu dari kreator lagu. Penyedia musik juga harus melakukan perjanjian dengan pihak yang memilki hak cipta atau paten.
Nantinya ada lagu yang betul-betul free, atau dijual (melalui unduhan) dengan harga murah antara Rp500 hingga Rp1.000 per lagu. Hasil penjualan tersebut harus memberi keuntungan bagi para kreator lagu maupun penyedia layanan. “Sehingga kreator bidang musik tidak mati langkah. Mereka perlu diberikan keuntungan,” ujarnya seperti dikutip Okezone.
Hmmm…
Mungkin bisa diterima kalau situs-situs yang menyediakan link lagu bajakan memang harus diblok. Namun sepertinya, cukup aneh kalau pemerintah juga harus menutup situs-situ penyedia layanan berbagi file seperti mizalnya 4shared itu, yang notabene hanya menyediakan fasilitas file hosting/sharing yang tentunya konten yang diupload pengguna menjadi tanggung jawab pengguna itu sendiri, dan di dalam TOS mereka pun juga disebutkan larangan untuk mengunggah file illegal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar